Senin, 04 Desember 2017

Letter Style

1. Explain about letter style
Block format
Block format features all elements of the letter aligned to the left margin of the page. It has a neat and simple appearance. Paragraphs are separated by a double line space.

Modified block format
Modified block differs from block style in that the date, sign off, and signature lines begin at the centre point of the page line. The beginning of each paragraph is indented five spaces, along with the subject line, if used. Depending on the length of the letter, paragraphs may be separated by a single or double line space.

Semi-block format
Semi-block is similar to block but has a more informal appearance. All elements are left-aligned, except for the beginning of each paragraph, which is indented five spaces. Paragraphs are separated by a double line space.

2. Explain the differences letter style
How to Use Letter Examples
It is a good idea to review letter and email examples before writing your own. Examples can help you see what kind of content you should include in your letter. Examples can also help you with the layout and format of your letter.
While examples, templates, and guidelines are a great starting point to your letter, you should always be flexible. Do be sure to take the time to personalize your letter, note, or email message so it reflects the specific reason why you are writing.
Types of Letters With Examples
Review this list of a variety of different types of letters and email messages with examples of each, including appreciation letters, cover letters, job application letters, employee letters, reference, and referral letters, thank you letters, and more letter examples and templates.
Use the samples as a starting point for your own letters, then customize your letters so they fit your personal and professional circumstances and reasons for writing.
Here's a list of letters with many examples and templates for each type of letter.

What to Include in a Business Letter or Email
In some instances, what you include, how you write the correspondence, and the format of the letter will vary. However, a basic professional letter will include the following:
Subject line: If you are sending an email, include a clear subject line that concisely explains the purpose of your email. For example, it might read, "Subject: Congratulations on Promotion."
Contact information: Include all your contact information — full name, address, phone number, and email address — so it's easy for the person you are contacting to respond to you. In a letter, you will include this information at the top of your letter (you will then follow this information with the date, and the contact information of the person to whom you are writing). In an email, you will include this information in your email signature, below your name.
Greeting: Include a salutation at the start of your letter. Make sure you use the appropriate name and title for the person.
A brief introduction: After your salutation, include a brief introduction. This might include a brief, “I hope you are well,” or some other friendly introductory phrase. Then, dive right into explaining why you are writing.
The main purpose of your letter: The main part of your letter will focus on your purpose. When writing the letter, be concise. Two or three paragraphs are plenty. Your letter shouldn't be longer than one page. If it is an email, it should be even shorter. If you have additional information to share with the reader, offer to discuss it during a call or provide an attachment or enclosure with the details.
Closing: End your letter with a professional closing that conveys your thanks and respect. Closings like “Sincerely,” “Best,” and “Regards” work well.
Signature: If you are mailing a hard copy of the letter, include your handwritten signature above your typed signature. If you are emailing the letter, just include your typed signature.
Review these guidelines for writing letters and email messages that will get read before you start your letter.

























3. Request Letter (Full Block)
123 Anywhere Place
London
SW1 6DP

1 July, 2014

Mr John Smith
XYZ Partnership
10 Utopia Drive
London
SW1 1AE

Dear Mr Smith:

My former colleague Joan Brown informed me that you are seeking to hire an office manager. I worked with Ms Brown at Acme and have 10 years of experience as an administrative assistant. I have long admired XYZ Partnership and would be honoured to work for your company.
As you can see from my CV, I have performed many administrative duties in my previous positions at Acme and Ajax. At Ajax, I facilitated the company's transition from handwritten to digital records. That work paved the way for my move to Acme, where I assisted the director of innovation in tracking the development of new products. I helped introduce the company's workflow management system, which enabled Acme to cut the average development time of its software upgrades from 18 weeks to 12 weeks.

I would be pleased to speak with you to discuss the details of the office manager position. Thank you for your consideration of my application.



Best regards,




Jane Clark

Jumat, 09 Juni 2017

Hukum Perdata

Sejarah Singkat Hukum Perdata.
Hukum perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi namaCode Civil der Francis kemudian diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan staatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
Pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
ü  Faktor Etnis
ü  Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
Ø  Golongan eropa.
Ø  Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli).
Ø  Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab).
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4.Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia.
ü  Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
ü  Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
Ø  Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
Ø  Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
Ø  Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
– hak seseorang pengarang atau karangannya
– hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
Ø  Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/#ixzz1qfBair27
http://jatoeandini.blogspot.com
http://erikacixers.wordpress.com