Sejarah Singkat Hukum Perdata.
Hukum perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah
Hindia Belanda pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru
hukum Perancis yang diberi namaCode Civil der Francis kemudian diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun
KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab
Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal
30 April 1847 berdasarkan staatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm
yang diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia
merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai
ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia
Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan
keluarga.
Pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di
dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum
privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam
masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang
lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya
antara lain :
ü Faktor Etnis
ü Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
Ø Golongan eropa.
Ø Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli).
Ø Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab).
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari
tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian
yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai
hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada
pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum
acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab
undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum
ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4.Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia.
ü Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
ü Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
Ø Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
Ø Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
Ø Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan
uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
– hak seseorang pengarang atau karangannya
– hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau
hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
Ø Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata
yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat
menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.
Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti
dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23
dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan
UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar
ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/#ixzz1qfBair27
http://jatoeandini.blogspot.com
http://erikacixers.wordpress.com
Jumat, 09 Juni 2017
Selasa, 27 Desember 2016
EKONOMI KOPERASI " PT BANK BTN BEKASI "
MAKALAH
KOPERASI
PEGAWAI BANK BTN

DI
SUSUN OLEH
JUNIAR
AULIA SAFITRI (23215636)
RINALDI
SEPTIANTORO (26215012)
VISCA
DWI UTAMI (27215058)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
2016/2017
BEKASI
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala
karunia,rahmat dan berkat-Nya penulis dapat menyusun makalah Koperasi Pegawai
Bank BTN ini hingga selesai.
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang
Koperasi Bank BTN seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah di
dapat dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Walaupun
makalah ini masih jauh dari kesemournaan,apa yang penulis tuangkan dalam
makalah ini adalah hasil terbaaik yang penulis berikan kepada para pembaca.
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………….
Daftar
Isi……………………………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………
BAB
II PEMBAHASAN………………………………………………………………………
Pertanyaan Wawancara..........................................................................................................
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………..
Lampiran Foto.........................................................................................................................
Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………………
Penutup……………………………………………………………………………………………………………………
BAB
I
PENDAHULUAN
Sesuai yang diamanatkan dalam Anggaran dasar
Koperasi no. 9710/BH/KWK/10/8 tanggal 22 Oktober 1991 ada dua hal yang harus di
pertanggung jawabkan pengurus selama menjalankan kegiatan Koperasi
dalam kurun waktu tahun anggaran yang baru saja berlalu dan
mengajukan rancangan Rencana Kerja dan rancangan Rencana Anggaran dan
pendapatan belanja Koperasi untukn tahun anggaran berikutnya.
Kedua hal tersebut harus diajukan dan
disampaikan oleh pengurus dalam Rapat Anggaran Tahunan untuk mendapatkan
persetujuan dan pengesahan.
BAB
II PEMBAHASAN
PERTANYAAN WAWANCARA KOPERASI PEGAWAI
BANK BTN
1. Siapa nama narasumber beserta jabatan
yang di wawancara?
Jawab : Bapak Widodo ( Manager)
2. Kapan mulai berdirinya Koperasi Bank
BTN ?
Jawab : Koperasi ini berdiri pada
tanggal 21 Oktober tahun 2009.
3 Apa jenis dari Koperasi ini?
Jawab: Jenis koperasi ini bisa di bilang
simpan pinjam yang di dalamnya terdapat took (jual/beli) atau perdagangan.
4. Bagaimana struktur anggota yang
dimiliki oleh koperasi Bank BTN ini?
Jawab :
Rapat Anggota
(+700 orang)
Penasehat Pengurus pengawas
(ketua : Bp. Subur)
Manager
Unit Simpan Pinjam Unit Jasa Unit Akunting dan Umum
1. Simpan Pinjam 1. Property 1. Akunting
2. Toko (Perdagangan) 2. Penyewaan 2. Personalia
3. ATK 3. Sertifikasi 3. Umum & Reporting
5. Apa Koperasi ini memiliki badan hukum
dan apa saja kendala di dalamnya?
Jawab : Koperasi ini memiliki badan
hukum yaitu di bawah Kementrian Koperasi (Hukum dan HAM). Karena Koperasi ini
memiliki sistem kongsinasi (Reseller) maka segala sesuatu yang berbentuk produk
dan materil akan masuk secara bersama dan bertahap. Terdapat kendala yaitu
banyakny produk dan materil yang dihasilkan tergantung omset yang di keluarkan
dari masing-masing anggota koperasi.
6. sistem apa yang digunakan koperasi
ini?
Jawab : Karena di dalam Koperasi ini
lebih terbentuk dalam bentuk jual beli (perdagangan) maka untuk produksinya
jual putus.
7. Jam berapa Koperasi ini mulai di
buka?
Jawab : dimulai dari jam 08.00 s/d 16.30
WIB
8. Darimana sumber dana di dapat untuk
membuka Koperasi ini ?
Jawab : - Simpanan Pokok (Hanya sekali)
- Simpanan Wajib (Sebulan sekali)
(Dana yang di keluarkan sebesar Rp 50.000 dari setiap anggota koperasi)
- Simpanan Wajib (Sebulan sekali)
(Dana yang di keluarkan sebesar Rp 50.000 dari setiap anggota koperasi)
9. Siapa nama petinggi di Koperasi ini?
Jawab : Bapak Sutyono (Komisaris)
10. Visi dan Misi Koperasi?
Jawab :
-
VISI
MENJADI
BANK YANG TERDEPAN DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN.
-
MISI
1. Memberikan
pelayanan unggul dalam pembiayaan perumahan dan
industri konsumsi dan usaha kecil menengah.
industri konsumsi dan usaha kecil menengah.
2. Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui
inovasi pengembangan
produksi,jasa,dan jaringan strategis berbasis teknologi terkini.
produksi,jasa,dan jaringan strategis berbasis teknologi terkini.
3. Menyiapkan dan mengembangkan Human Capital yang
berkualitas,professional dan memiliki integritas tinggi.
berkualitas,professional dan memiliki integritas tinggi.
4. Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai
dengan prinsip
kehati-hatian dan good corporate govermance untuk meningkatkan
Shereholder Value.
kehati-hatian dan good corporate govermance untuk meningkatkan
Shereholder Value.
5. Memperdulikan kepentingan masyarakat dan
lingkungannya.
·
LAMPIRAN FOTO
KESIMPULAN
Koperasi Pegawai PT. Bank Tabungan
Negara (Persero),Tbk. Pada awalnya bernama Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Bank
Tabungan Pos (disingkat Kopeg BTP) yang didirikan pada tahun 1961 dengan Badan
Hukum No:4105 tanggal 16 Maret 1961. Pada tanggal 6 Maret 1982 nama Koperasi
Simpan Pinjam Pegawai Bank Tabungan Pos dirubah menjadi Koperasi Pegawai
PT.Bank Tabungan Negara,dengan perubahan tersebut,terjadi tambahan dalam
anggaran dasar yakni”KOPEG BTN’ melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan hidup anggotanya’.
Berdasarkan akte pertanyaan keputusan RUPS
luar biasa tentang anggaran dasar pt.bank tabungan Negara (persero) 07 tgl 12
oktober 2009,kegiatan usaha persero adalah :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan / bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan / bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit
3.
Menerbitkan surat pengakuan hutang dan melakukan pinjaman dengan
jaminan aktva produktif
jaminan aktva produktif
4.
Membeli,menjual,atau menjamin atas resiko.
PENUTUP
Demikianlah
makalah Ekonomi Koperasi yang kami buat semoga bermanfaat bagi pembacanya dan
menambah wawasan bagi pembaca yang membaca makalah ini.Tentunya kami mohon maaf
apabila banyak kekurangan dan kelemahan serta kesalahan dalam penulisan kata
dan kalimat yang tidak jelas.
Dan
kami juga berharap bagi para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang
dapat membangun kami demi sempurnanya makalah ini.
Sekian
penutup dari kamu semoga berkenan di hati dan kami
ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Langganan:
Postingan (Atom)





