Jumat, 09 Juni 2017

Hukum Perdata

Sejarah Singkat Hukum Perdata.
Hukum perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi namaCode Civil der Francis kemudian diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan staatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
Pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
ü  Faktor Etnis
ü  Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
Ø  Golongan eropa.
Ø  Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli).
Ø  Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab).
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4.Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia.
ü  Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
ü  Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
Ø  Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
Ø  Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
Ø  Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
– hak seseorang pengarang atau karangannya
– hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
Ø  Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/#ixzz1qfBair27
http://jatoeandini.blogspot.com
http://erikacixers.wordpress.com

Selasa, 27 Desember 2016

EKONOMI KOPERASI " PT BANK BTN BEKASI "


MAKALAH
KOPERASI PEGAWAI BANK BTN




DI SUSUN OLEH
JUNIAR AULIA SAFITRI      (23215636)
RINALDI SEPTIANTORO     (26215012)
VISCA DWI UTAMI               (27215058)


UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2016/2017
BEKASI







KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala karunia,rahmat dan berkat-Nya penulis dapat menyusun makalah Koperasi Pegawai Bank BTN ini hingga selesai.
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang Koperasi Bank BTN seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah di dapat dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Walaupun makalah ini masih jauh dari kesemournaan,apa yang penulis tuangkan dalam makalah ini adalah hasil terbaaik yang penulis berikan kepada para pembaca.
















DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………….
Daftar Isi……………………………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………
 BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………
Pertanyaan Wawancara..........................................................................................................
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………..
Lampiran Foto.........................................................................................................................
Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………………
Penutup……………………………………………………………………………………………………………………















BAB I
PENDAHULUAN
Sesuai yang diamanatkan dalam Anggaran dasar Koperasi no. 9710/BH/KWK/10/8 tanggal 22 Oktober 1991 ada dua hal yang harus di pertanggung jawabkan pengurus selama menjalankan kegiatan Koperasi
dalam kurun waktu tahun anggaran yang baru saja berlalu dan mengajukan rancangan Rencana Kerja dan rancangan Rencana Anggaran dan pendapatan belanja Koperasi untukn tahun anggaran berikutnya.

 Kedua hal tersebut harus diajukan dan disampaikan oleh pengurus dalam Rapat Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

















BAB II PEMBAHASAN

PERTANYAAN WAWANCARA KOPERASI PEGAWAI BANK BTN
1. Siapa nama narasumber beserta jabatan yang di wawancara?
 Jawab : Bapak Widodo ( Manager)
2. Kapan mulai berdirinya Koperasi Bank BTN ?
Jawab : Koperasi ini berdiri pada tanggal 21 Oktober  tahun 2009.
3 Apa jenis dari Koperasi ini?
Jawab: Jenis koperasi ini bisa di bilang simpan pinjam yang di dalamnya terdapat took (jual/beli) atau perdagangan.
4. Bagaimana struktur anggota yang dimiliki oleh koperasi Bank BTN ini?
Jawab :

Rapat Anggota
(+700 orang)

       Penasehat                                 Pengurus                        pengawas
                                                 (ketua : Bp. Subur)
                                            
                                                         Manager
                                                                
                                                                                                                  
Unit Simpan Pinjam                        Unit Jasa                   Unit Akunting dan Umum
1. Simpan Pinjam                              1. Property                    1. Akunting
2. Toko (Perdagangan)                      2. Penyewaan                2. Personalia
3. ATK                                               3. Sertifikasi                 3. Umum & Reporting

5. Apa Koperasi ini memiliki badan hukum dan apa saja kendala di dalamnya?
Jawab : Koperasi ini memiliki badan hukum yaitu di bawah Kementrian Koperasi (Hukum dan HAM). Karena Koperasi ini memiliki sistem kongsinasi (Reseller) maka segala sesuatu yang berbentuk produk dan materil akan masuk secara bersama dan bertahap. Terdapat kendala yaitu banyakny produk dan materil yang dihasilkan tergantung omset yang di keluarkan dari masing-masing anggota koperasi.
6. sistem apa yang digunakan koperasi ini?
Jawab : Karena di dalam Koperasi ini lebih terbentuk dalam bentuk jual beli (perdagangan) maka untuk produksinya jual putus.
7. Jam berapa Koperasi ini mulai di buka?
Jawab : dimulai dari jam 08.00 s/d 16.30 WIB
8. Darimana sumber dana di dapat untuk membuka Koperasi ini ?
Jawab : - Simpanan Pokok (Hanya sekali)
             - Simpanan Wajib (Sebulan sekali)
              (Dana yang di keluarkan sebesar Rp 50.000 dari setiap anggota koperasi)
9. Siapa nama petinggi di Koperasi ini?
Jawab : Bapak Sutyono (Komisaris)
10. Visi dan Misi Koperasi?
Jawab :
-         VISI
MENJADI BANK YANG TERDEPAN DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN.
-         MISI
1.  Memberikan pelayanan unggul dalam pembiayaan perumahan dan
     industri konsumsi dan usaha kecil menengah.
2. Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan
    produksi,jasa,dan jaringan strategis berbasis teknologi terkini.
3. Menyiapkan dan mengembangkan Human Capital yang
    berkualitas,professional dan memiliki integritas tinggi.
4. Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip
    kehati-hatian dan good corporate govermance untuk meningkatkan
    Shereholder Value.
5. Memperdulikan kepentingan masyarakat dan lingkungannya.

·        LAMPIRAN FOTO 














  




KESIMPULAN
Koperasi Pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero),Tbk. Pada awalnya bernama Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Bank Tabungan Pos (disingkat Kopeg BTP) yang didirikan pada tahun 1961 dengan Badan Hukum No:4105 tanggal 16 Maret 1961. Pada tanggal 6 Maret 1982 nama Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Bank Tabungan Pos dirubah menjadi Koperasi Pegawai PT.Bank Tabungan Negara,dengan perubahan tersebut,terjadi tambahan dalam anggaran dasar yakni”KOPEG BTN’ melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya’.
 Berdasarkan akte pertanyaan keputusan RUPS luar biasa tentang anggaran dasar pt.bank tabungan Negara (persero) 07 tgl 12 oktober 2009,kegiatan usaha persero adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
    giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan / bentuk lainnya
    yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang dan melakukan pinjaman dengan
   jaminan aktva produktif
4. Membeli,menjual,atau menjamin atas resiko.








PENUTUP
          Demikianlah makalah Ekonomi Koperasi yang kami buat semoga bermanfaat bagi pembacanya dan menambah wawasan bagi pembaca yang membaca makalah ini.Tentunya kami mohon maaf apabila banyak kekurangan dan kelemahan serta kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas.
          Dan kami juga berharap bagi para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang dapat membangun kami demi sempurnanya makalah ini.
          Sekian penutup  dari kamu semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb