Perbedaan PT dan CV
Dari sekian banyak bentuk usaha yang ada di Indonesia,
ada dua yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan
Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV). Secara garis besar, kedua badan usaha ini
memiliki sejumlah perbedaan.
Hal seperti ini patut
dipahami dengan baik sejak awal oleh Anda yang ingin mendirikan perusahaan agar
pemilihan badan usaha bisa sesuai dengan jenis usaha yang kelak akan
dijalankan. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah pada kemudian hari
hanya karena kurangnya pemahaman yang tepat terkait dengan jenis perusahaan
yang akan dipilih.
Berikut ini adalah beberapa
perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dengan Perseroan Komanditer (CV)
1. Bentuk Perusahaan dan Dasar Hukumnya
Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya
harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan
di Indonesia. Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah,
atau skala besar sekalipun.
Perseroan Komanditer (CV)
Bukan usaha berbadan hukum
karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak
dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2. Ketentuan Pendirian
Perseroan Terbatas (PT)
Minimal 2 (dua) orang
terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA)
diperbolehkan sebagai pendiri.
Perseroan Komanditer (CV)
Tidak memungkinkan WNA
sebagai pendirinya. Sama seperti PT, butuh minimal 2 (dua) orang WNI terlibat
dalam pendirian CV.
3. Pemakaian Nama
Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT)
Perihal pemakaian nama telah
diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
·
Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas”
atau disingkat PT. Contoh: PT Xyz.
·
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang
sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur PP No
26 Tahun 1998.
Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada peraturan yang
secara khusus mengatur hal tersebut. Artinya, nama Perseroan bisa saja memiliki
kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.
4. Modal Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT)
Perihal modal usaha yang
digunakan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal
dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
·
Modal
dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha
tersebut di Indonesia.
·
Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12.500.000
harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang
saham perseroan.
Perseroan Komanditer (CV)
Dalam pendirian CV, hal ini
tidak diatur dengan ketentuan khusus. Artinya, tidak disebutkan besaran modal
dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian
menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini.
·
Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
·
Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga
penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri
perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif
dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua
pihak.
5. Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha
Perseroan Terbatas (PT)
(CV)
Bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan
pendiriannya, seperti;
·
PT nonfasilitas meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan
(Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian,
Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
·
PT usaha khusus yang meliputi berbagai kegiatan usaha,
seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman
Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan
Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan
Pelayaran.
·
Serta berbagai jenis usaha lainnya.
Perseroan Komanditer
Dalam hal ini, CV memiliki
keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas
pada bidang tertentu saja, seperti Perdagangan, Pembangunan
(Kontraktor) sampai dengan Gred 4,
Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.
6. Kepengurusan
Perseroan Terbatas (PT)
Harus memiliki minimal 2
(dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun,
khusus untuk perseroan terbuka, diwajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang
anggota direksi. Jika ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang,
satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur
Utama.
Di dalam PT, pengurus juga
bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus
sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan Komanditer (CV)
Sementara kepengurusan di
dalam CV akan dilakukan minimal 2 (dua) orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero
Pasif.
7. Proses Pendirian dan
Akta Pendirian
Perseroan Terbatas (PT)
Pendiriannya membutuhkan
waktu yang cukup lama. Sebab proses ini harus mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang.
Hal ini juga menyebabkan jumlah biaya yang dibutuhkan akan menjadi jauh lebih
besar.
Perseroan Komanditer (CV)
Pendiriannya dapat berjalan
dengan lebih singkat. Hal ini memang tidak membutuhkan pengesahan khusus dan
biaya yang dibutuhkan juga akan jauh lebih murah.
Analsis : Dalam memilih bentuk usaha yang akan digunakan untuk
kegiatan bisnis, penting untuk mengenal secara detail yang paling tepat dan
sesuai dengan bisnis yang akan dijalankan. Baik PT maupun CV tentu akan
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal ini bahkan patut
dipelajari secara khusus agar semua ketentuan dan juga aturan di dalamnya bisa
dipahami dengan benar sehingga bisnis tersebut nantinya bisa berjalan dengan
lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar